Selasa, 12 Maret 2024

PRESIDEN JOKOWI SETUJUI MASA JABATAN KEPALA DESA SEMBILAN TAHUN.



MATAHARINEWS.COM, - JAKARTA | Masa jabatan Kepala Desa terbaru dikabarkan telah disetujui oleh Presiden Jokowi. Dan diusulkan masuk revisi UU Desa dengan menambahkan Pasal 27C. Jokowi pun memberi opsi jika tidak bisa masuk UU makan dibuatkan Peraturan Pemerintah (PP). Disetujuinya usulan tersebut efek dari Ribuan Kepala Desa atau kades yang berasal dari berbagai penjuru daerah di Indonesia menggelar aksi demo di depan gerbang Gedung DPR RI, Selasa (17/1/2023). Kepala Desa tersebut menuntut DPR RI untuk merevisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 39 Tentang Desa. Pasal 39 berbunyi Kepala Desa memegang jabatan selama enam (6) tahun, yang terhitung sejak tanggal dilantik. Kepala Desa dapat menjabat maksimal tiga kali tidak secara berturut-turut atau berturut-turut. Dalam video yagn diunggah berbagai medsos, Anggota DPR RI Komisi Pemerintahan Fraksi PKB (Partai Kebangkitan Bangsa) Mohammad Toha telah menemui masa demo kepala desa dari Pabdesi. Dikatakan Toha komisinya telah beraudiensi dan telah mengajukan usulan tersebut ke Badan Legislasi. Toha mengungkapkan bahwa komisinya telah menyampaikan usulan revisi UU tentang desa itu ke Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Toha menyebut bahwa Tito Karnavian menyanggupi usulan tersebut dan akan merevisi UU Desa. Selain soal masa jabatan yang diperpanjang, para kades menyuarakan terkait kedaulatan desa. Dan hal tersebut juga telah disampaikan kepada Menteri Desa Abdul Halim Iskandar dan telah menyanggupi usulan tersebut. Perpanjangan masa jabatan kepala desa memiliki alasan, salah satunya agar pembangunan desa lebih maksimal. Pasalnya, pemilihan kepala desa membuat polarasi di desa cukup berkepanjangan. Oleh karena itu, lebih baik jika masa jabatan kepala desa diperpanjang hingga sembilan tahun.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Adbox