Sabtu, 18 Mei 2024

Oknum Kepdis Muratara Hebat Pukul Meja , Gertak Wartawan




Mataharinew Muratara -||Sungguh pilu kejadian yang menimpa salah satu wartawan muratara yang ingin berkunjung malah  kejadiannya diluar dugaan tiba tiba saat wartawan sedang duduk di ruang tamu tanpadiduga kepala dinas memukul meja sehingga memecahkan kaca meja, diduga Tidak terima di wawancarai oleh wartawan .


ini terjadi di Dinas perindustrian dan koperasi kabupaten muratara pada hari senin tgl 13 mei 2024 sekira pukul 10 wib,saat itu awk Media LTV dan rekan datang berkunjung  ke dinas koperasi komplek perkantoran Pemkab muratara dengan tujuan untuk meminta keterangan dan ingin mewancarai langsung kepala dinas terkait tentang kegiatan kegiatan pisik tahun anggaran 2023/2024 .


Tujuan kedatangan wartawan ingin mengkonfirmasi agar pemberitaannya berimbang,namun yang terjadi saat kunjungan itu wartawan mendapat penghinaan seolah olah tugas  wartawan ini tidak benar padahal tugas seorang jurnalis tugas yang paling mulia dimana sudah di atur dalam undang undang tentang pers UU 40 BAB ll pasal 2. Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berdasarkan prinsip -prinsip demokrasi, keadilan,dan supremasi hukum.


Dijelaskan juga di pasal pasal 4 ayat (1 ),pasal 4 ayat ( 3 ) ,pasal 6 hurup a. hurup b, hurup c, hurup d, hurup e, dan pasal 8, berbunyi dimana dalam melaksanakan  profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum,


Wartawan Media mabesnews datang tidak sendirian didampingi oleh rekan  media nasional cakrawala Asr, dan juga ketua LSM KCBI , kabupaten Muratara 

dalam kunjungan itu kita "ungkap EE, kabiro media nasional mabesnewa .com kita di perlakukan dengan kasar oleh kepala Dinas tanpa kita sadari kepala dinas memukul meja sehingga pecah " entah apa yang dia permaslahkan dengan kita, saya tidak tahu,.


Lebih lanjut,di sampaikan kabiro media  Mabesnews .com ,yang seharusnya sebagai pejabat publik tidak wajar melakukan hal itu, pejabat publik tidak boleh menghalang- halangi tugas jurnalis, pejabat publik harus terbuka tidak ada yang harus di tutupi,. pejabat publik harus menggedepan kan undang undang Nomor 14 tahun 2008tentang informasi keterbukaan publik .


Pengguna Informasi Publik wajib mencantumkan sumber dari mana ia memperoleh Informasi Publik, baik yang digunakan untuk kepentingan sendiri maupun untuk keperluan publikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,.

Rls.


Reporter ,Tim Media LTV

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Adbox