Dewan Pers tidak Mempermasalahkan Wartawan UKW atau Non UKW.

MatahariNews.com, Jakarta | Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu menyebut Undang-Undang Nomor: 40 Tahun 1999 tentang Pers pada waktu lahir tidak mengenal pendaftaran bagi Perusahaan Pers. “Setiap orang dapat mendirikan perusahaan pers dan menjalankan tugas jurnalistik tanpa harus mendaftar ke lembaga mana pun, termasuk ke Dewan Pers,” ujar Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, dalam keterangan resminya, Kamis (04/04/2024). Ketua Dewan Pers menambahkan, setiap perusahaan pers, sepanjang memenuhi syarat berbadan hukum Indonesia dan menjalankan tugas jurnalistik secara teratur, dapat disebut sebagai Perusahaan Pers meski belum terdaftar di Dewan Pers. “Hal ini diatur dalam Pasal 9 ayat (2) UndangUndang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Sementara itu, dalam Pasal 15 ayat 2 (huruf g) Undang-Undang Pers, tugas Dewan Pers adalah mendata perusahaan pers,” jelas Nanik Begitupun, lanjut Nanik, Uji Kompetensi Wartawan (UKW) bukanlah syarat bagi seseorang untuk menjadi wartawan di Indonesia. Bahkan Ahli Pe...